Ahli K3 Umum

Rp3,500,000

Categories: ,

Description

Exaplan training menyelenggarakan training Ahli K3 Umum sesuai dengan SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, guna mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Umum.

Tujuan :

  1. Meningkatkan kompetensi keahlian Ahli k3
  2. Mengembangkan Kompetensi Profesi Ahli K3
  3. Memastikan dan Memelihara Kompetensi Profesi sebagai Ahli K3
  4. Mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi untuk Ahli K3

Unit Kompetensi :

  1. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  2. Merancang Sistem Tanggap Darurat
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  6. Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
  7. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  8. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3

Persyaratan :

  1. Pendidikan SMA/SMK dan/atau berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang K3, atau
  2. Pendidikan D3/D4/S1 dan/atau berpengalaman minimal 2 (dua)tahun di bidang K3, atau
  3. Pendidikan S2/S3 dan/atau berpengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang K3
  4. Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
  • Copy/scan KTP
  • Copy/scan Ijazah terakhir
  • Copy/scan sertifikat yang relevanCopy/scan surat pengalaman kerja/paklaring/surat keterangan kerja/surat refensi/surat tugas dari perusahaan ybs
  • Curriculum vitae
  • Pas foto 3×4 background merah
  • Portfolio lain yang relevan

Notes:

Untuk harga spesial, Anda dapat menghubungi tim Exaplan Training di (+62 812-5555-0301) jika berencana mengadakan pelatihan in-house (pelatihan untuk beberapa atau banyak peserta) atau jika Anda menginginkan jadwal khusus meskipun hanya 1 peserta.