Description
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3) menjadi aspek penting dalam menjaga lingkungan dan kesehatan manusia. Mengingat dampaknya yang signifikan, tenaga kerja di bidang ini diwajibkan memiliki kompetensi yang terstandarisasi agar dapat menjalankan tugasnya secara aman, efektif, dan sesuai regulasi.
Oleh karena itu, mengikuti pelatihan dan sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PLB3) adalah langkah strategis bagi individu maupun perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Pelatihan ini disusun berdasarkan SKKNI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, yang menetapkan standar kompetensi dalam pengelolaan limbah berbahaya.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memperoleh keterampilan teknis dalam identifikasi, penyimpanan, hingga pembuangan limbah B3, tetapi juga mendapatkan sertifikasi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini menjadi bukti keahlian profesional, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang karier di sektor lingkungan dan industri.
Tujuan:
- Memahami dan menerapkan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mampu mengidentifikasi sumber limbah B3, termasuk karakteristiknya serta tingkat bahaya yang ditimbulkan.
- Mengembangkan strategi efektif dalam upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di lingkungan industri atau perusahaan.
- Menerapkan prosedur pengelolaan limbah B3 dengan standar yang telah ditetapkan.
Unit Kompetensi:
- Mengurus perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
- Menyusun strategi minimasi limbah B3.
- Mengimplementasikan strategi minimasi limbah B3.
- Melaksanakan penyimpanan limbah B3 dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
- Memantau proses pengelolaan limbah B3 secara berkala guna memastikan efektivitasnya.
- Mengevaluasi hasil pengelolaan limbah B3 untuk meningkatkan efisiensi sistem yang diterapkan.
- Membuat laporan terkait aktivitas pengelolaan limbah B3.
- Melakukan analisis serta menilai data yang diperoleh dari hasil pengujian limbah B3.
- Mengemas limbah B3 dengan teknik yang sesuai standar keselamatan.
- Mengimplementasikan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah risiko yang mungkin timbul dalam proses pengelolaan limbah B3.
Persyaratan:
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 tahun dalam pengelolaan limbah B3.
- Lulusan D3 dari jurusan non-Lingkungan dengan pengalaman minimal 5 tahun di bidang terkait.
- Lulusan D3 bidang Lingkungan dengan pengalaman minimal 3 tahun dalam pengelolaan limbah B3.
- Lulusan S1 dari jurusan di luar bidang Lingkungan dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang ini.
- Lulusan S1 di bidang Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam pengelolaan limbah B3.
- Lulusan S2 di bidang Lingkungan atau telah menyelesaikan pelatihan kompetensi dalam pemantauan pengelolaan limbah B3.
- Mengumpulkan dokumen:
- Fotokopi KTP atau identitas diri.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 3×4.
- Fotokopi sertifikat pelatihan yang relevan.
- Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan terkait.
- Bukti pengalaman kerja atau CV.
- Uraian jabatan atau deskripsi pekerjaan.
- Bukti pendukung lainnya (misalnya portofolio), jika tersedia.