Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Rp8,300,000Rp12,700,000

SKU: N/A Categories: , ,

Description

Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara – Industri modern tidak hanya berorientasi pada profit. Namun,  perusahaan juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya, terutama dalam pengendalian pencemaran udara.

Tanpa adanya tenaga profesional yang kompeten di bidang ini, perusahaan bisa menghadapi berbagai risiko. Mulai dari pencemaran lingkungan yang tak terkendali, denda akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi, hingga citra buruk di mata publik. 

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki sumber daya manusia yang terlatih dalam mengelola emisi industri. 

Untuk memenuhi kebutuhan ini, tenaga ahli Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi BNSP. Pelatihan ini dapat membekali tenaga kerja dengan keahlian yang diakui secara nasional.

Tujuan :

  1. Mampu mengidentifikasi dan menangani pencemaran udara
  2. Mampu menganalisis pencemaran udara
  3. Mampu mengevaluasi potensi pencemaran udara yang dihasilkan oleh perusahaan serta dampak yang mungkin timbul.
  4. Mampu merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan emisi dari sumber yang tidak bergerak.

Unit Kompetensi :

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
  4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
  5. Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
  6. Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
  9. Mengidentifikasi potensi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara akibat emisi.
  10. Melakukan tindakan K3 untuk mengatasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara akibat emisi.

Persyaratan :

  1. Lulusan S-1 di bidang Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, atau
  2. Lulusan S-1 di luar bidang Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, atau
  3. Lulusan D-3 di bidang Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, atau
  4. Lulusan D-3 di luar bidang Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun, atau
  5. Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
  6. Dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
    • Salinan/scan KTP
    • Salinan/scan Ijazah terakhir
    • Salinan/scan sertifikat yang relevan
    • Salinan atau hasil scan surat pengalaman kerja, paklaring, surat keterangan kerja, surat referensi, atau surat tugas dari perusahaan terkait.
    • Curriculum vitae
    • Pas foto 3×4 dengan latar belakang merah
    • Uraian Jabatan/Jobdesk
    • Portfolio lain yang relevan

Jangan lewatkan penawaran spesial dari Exaplan Training! Hubungi kami di (+62 812-5555-0301) untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda tertarik mengadakan pelatihan in-house yang disesuaikan dengan kebutuhan tim Anda. Segera daftar dan atur jadwal pelatihan untuk pengalaman yang tak terlupakan!

Additional information

Pelatihan

Training Online, Training Offline di Yogyakarta, Training Offline di Jakarta/Bandung/Surabaya, Training Offline di Bali