Description
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (PLB3) bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga individu yang terlibat dalam prosesnya. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah B3 dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Artinya, tenaga kerja yang menangani limbah berbahaya harus memiliki kompetensi yang terstandarisasi agar dapat bekerja secara aman dan sesuai regulasi. Pelatihan/Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun adalah kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Program Pelatihan/Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 191 Tahun 2019, yang menetapkan standar kompetensi dalam pengelolaan limbah berbahaya. Peserta akan mempelajari teknik identifikasi, penyimpanan, dan pembuangan limbah sesuai prosedur.
Selain itu, peserta juga berkesempatan memperoleh sertifikasi resmi yang diakui secara nasional, yang dapat meningkatkan kredibilitas serta peluang karier di sektor industri dan lingkungan.
Tujuan:
- Memahami dan menerapkan ketentuan hukum terkait pengelolaan limbah B3.
- Mampu mengenali sumber-sumber limbah B3, termasuk ciri-ciri dan potensi bahayanya.
- Menyusun strategi yang efektif untuk mengurangi dan memanfaatkan limbah B3 di lingkungan industri atau perusahaan.
- Mengelola limbah B3 sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
Unit Kompetensi:
- Melaksanakan proses perizinan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Menyusun strategi minimasi limbah B3.
- Mengimplementasikan strategi minimasi limbah B3.
- Menerapkan teknik penyimpanan limbah B3 yang aman serta mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.
- Melakukan pemantauan rutin terhadap pengelolaan limbah B3 untuk menjamin efektivitas.
- Meninjau hasil pengelolaan limbah B3 guna menemukan peluang peningkatan efisiensi sistem.
- Membuat laporan terkait aktivitas pengelolaan limbah B3.
- Melaksanakan analisis dan penilaian terhadap data yang dihasilkan dari pengujian limbah B3.
- Melakukan pengemasan limbah B3 menggunakan metode yang memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
- Menerapkan protokol K3 secara menyeluruh guna mengendalikan potensi bahaya dalam penanganan limbah B3.
Persyaratan:
- Lulusan SMA/SMK dan pengalaman kerja 7 tahun
- D3 non-lingkungan dan pengalaman 5 tahun
- D3 lingkungan dan pengalaman 3 tahun
- S1 non-lingkungan dan pengalaman 3 tahun
- S1 lingkungan dan pengalaman 2 tahun
- S2 lingkungan atau sudah ikut pelatihan kompetensi limbah B3
- Mengumpulkan dokumen:
- Fotokopi KTP atau identitas diri.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 3×4.
- Fotokopi sertifikat pelatihan yang relevan.
- Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan terkait.
- Bukti pengalaman kerja atau CV.
- Uraian jabatan atau deskripsi pekerjaan.
- Bukti pendukung lainnya (misalnya portofolio), jika tersedia.
Daftar Segera!
Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan diri sekarang dan mulai perjalanan menuju karier yang lebih gemilang! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Exaplan Training melalui email di info@exaplantraining.com atau chat langsung melalui WhatsApp di 081255550301.