Ship Superintendent

Rp5,300,000

Description

Industri maritim memiliki peran krusial dalam perdagangan global, menjadikannya sektor yang membutuhkan tenaga profesional berkualifikasi tinggi. Salah satu posisi penting dalam operasional kapal adalah Ship Superintendent, yang bertanggung jawab memastikan kapal beroperasi dengan aman, efisien, dan sesuai regulasi. 

Untuk memenuhi standar kompetensi ini, mengikuti Pelatihan Ship Superintendent menjadi langkah strategis bagi para profesional di bidang kemaritiman. Pelatihan ini didasarkan pada SKKNI Nomor 437 Tahun 2015, yang menetapkan standar kompetensi nasional untuk profesi Ship Superintendent. 

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai pengelolaan operasional kapal, kepemimpinan tim kecil, perencanaan kerja, serta keterampilan negosiasi yang efektif. Lebih dari itu, pelatihan ini juga mempersiapkan peserta menghadapi sertifikasi BNSP, sehingga kompetensi mereka diakui secara profesional di industri maritim.

Tujuan:

  1. Membantu peserta dalam mengelola dan memimpin tim dengan lebih efektif serta mengatur alur kerja secara optimal.
  2. Membekali peserta dengan keterampilan negosiasi yang baik serta kemampuan mengembangkan individu dalam operasional kapal
  3. Mengasah kemampuan peserta dalam menyusun strategi perencanaan, melakukan pengawasan, serta mengelola operasional kapal secara menyeluruh.
  4. Mempersiapkan peserta agar dapat lulus sertifikasi BNSP dengan kompetensi yang diakui secara profesional.
  5. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai standar keselamatan serta regulasi di sektor kemaritiman.

Materi:

  1. Mempelajari teknik kepemimpinan dalam tim kecil
  2. Mengembangkan strategi negosiasi dan Implementasinya
  3. Mengembangkan kapasitas tim dan individu
  4. Melakukan perencanaan serta pengorganisasian pekerjaan
  5. Memimpin tim dalam operasional kapal

Persyaratan:

  1. Minimal berasal dari lulusan D3.
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Ship Superintendent dari lembaga pelatihan resmi dan terakreditasi atau
  3. Berpengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang perkapalan.