Program ini berisi Pelatihan dan Assessment untuk jabatan Content Creator agar mendapatkan Sertifikasi Kompetensi BNSP. Content Creator adalah tenaga ahli yang yang membuat konten dengan berbagai tujuan sesuai kebutuhan audiens, baik berupa konten hiburan, pendidikan, marketing, kritikan, dan sebagainya. Program ini telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 118 Tahun 2014, 056 Tahun 2018, dan 107 Tahun 2018.
Tujuan :
Meningkatkan, memastikan, dan memelihara kompetensi tenaga ahli pada jabatan Content Creator.
Unit Kompetensi :
- Menyusun creative brief
- Menyusun technical brief
- Melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditempat kerja
- Mempersiapkan materi sesuai format yang diinginkan
- Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah
- Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan
- Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan
- Menggunakan perangkat komputer
- Melakukan riset kreatif multimedia
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SLTA/SMK Sederajat, atau
- Tenaga kerja berpengalaman minimal 1 tahun secara berkelanjutan, di bidang yang sesuai ruang lingkup skema Content Creator
- Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
- Copy/scan KTP
- Copy/scan Ijazah terakhir
- Copy/scan sertifikat yang relevan
- Copy/scan surat pengalaman kerja/paklaring/surat keterangan kerja/surat refensi/surat tugas dari perusahaan ybs
- Curriculum vitae
- Pas foto 3×4 background merah
- Portfolio lain yang relevan