Pelatihan dan sertifikasi PPLB3 disesuaikan dengan SKKNI Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tujuan :
- Mampu mengidentifikasi dan menangani pencemaran air
- Mampu menentukan pencemaran air
- Mampu mengoperasikan IPAL
- Meningkatkan kompetensi keahlian PPPA
Unit Kompetensi :
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
Persyaratan :
- Lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau Lulusan S-1 selain rumpun Ilmu lingkungan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) Tahun, atau
- Lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau Lulusan D-3 selain rumpun Ilmu lingkungan pengalaman kerja minimal 5 (lima) Tahun, atau
- Lulusan SMA atau SMK, memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
- Copy/scan KTP
- Copy/scan Ijazah terakhir
- Copy/scan sertifikat yang relevan
- Copy/scan surat pengalaman kerja/paklaring/surat keterangan kerja/surat refensi/surat tugas dari perusahaan ybs
- Curriculum vitae
- Pas foto 3×4 background merah
- Portfolio lain yang relevan