Program ini berisi Pelatihan dan Assessment untuk jabatan Teknisi Telepon Seluler Reparasi Perangkat Keras agar mendapatkan Sertifikasi Kompetensi BNSP. Teknisi Telepon Seluler Reparasi Perangkat Keras adalah tenaga ahli yang bertugas melakukan pekerjaan reparasi dan perawatan telepon seluler untuk perangkat keras. Program ini telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 421 Tahun 2014.
Tujuan :
Meningkatkan, memastikan, dan memelihara kompetensi tenaga ahli pada jabatan Teknisi Telepon Seluler Reparasi Perangkat Keras.
Unit Kompetensi :
- Mencetak ulang kaki IC BGA
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler mati total
- Memperbaiki kerusakan lampu LED telepon seluler
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler tidak ada tampilan dan tidak bisa dimatikan dari tombol on-off
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler sim card tidak terbaca
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler tidak ada dering buzzer
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler pada tombol keypad
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler tidak ada signal
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler pada mic
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler pada kamera
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler aktifasi ulang/restart
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler trackpad tidak fungsi
- Memperbaiki kerusakan telepon seluler touchscreen tidak berfungsi
- Mengoperasikan fungsi menu program flashing
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SLTA/SMK Sederajat, atau
- Tenaga kerja berpengalaman minimal 1 tahun secara berkelanjutan, di bidang yang sesuai ruang lingkup skema Teknisi Telepon Seluler Reparasi Perangkat Keras
- Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
- Copy/scan KTP
- Copy/scan Ijazah terakhir
- Copy/scan sertifikat yang relevan
- Copy/scan surat pengalaman kerja/paklaring/surat keterangan kerja/surat refensi/surat tugas dari perusahaan ybs
- Curriculum vitae
- Pas foto 3×4 background merah
- Portfolio lain yang relevan